Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jepara
Kasus: kekerasan seksual
Terekam CCTV! Pria di Jepara Cabuli Tetangga Difabel Berulang Kali
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, JEPARA -- Seorang pria berinisial S, 42, warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah mencabuli tetangganya yang merupakan perempuan difabel.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, MS, 39, diketahui mengidap paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
Modus Pelaku: Pura-Pura Memijat Korban
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku mengetuk pintu rumah korban saat ia sedang tidur. Tanpa curiga, korban membiarkan pelaku masuk.
Saat korban hendak kembali tidur, pelaku diam-diam mengikutinya lalu duduk di sampingnya. Dengan modus memijat, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Aksi Bejat Pelaku Terekam CCTV
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindakan serupa.
"Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Menurut saksi, aksi ini sudah dilakukan berkali-kali," ujar AKP Wildan, Senin (24/3/2025).
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku memiliki nafsu terhadap korban. Ia memanfaatkan kondisi korban yang difabel untuk melancarkan aksinya.
Polisi telah menahan tersangka di Rutan Polres Jepara. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain satu gamis panjang warna cokelat milik korban, pakaian dalam korban, satu kaus hitam lengan pendek milik pelaku, satu sarung merah milik pelaku, dan satu mangkok plastik berisi minyak goreng yang digunakan pelaku untuk memijat korban
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sentimen: neutral (0%)