Sentimen
Negatif (100%)
25 Mar 2025 : 05.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Kesal Sering Ditagih Utang, Pria di Lampung Tengah Rampok dan Bunuh Tetangga - Halaman all

25 Mar 2025 : 05.29 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kesal Sering Ditagih Utang, Pria di Lampung Tengah Rampok dan Bunuh Tetangga - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus perampokan sadis di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, terkuak.

Selain menggasak uang puluhan juta, pelaku juga tega membunuh wanita pemilik rumah.

Ternyata pelakunya adalah tetangga korban bernama Wahono (49).

Dia menghabisi nyawa tetangganya sendiri dan merampas harta termasuk uang Rp 50 juta milik korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahono merampok pasangan suami istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46).

Sri ditemukan tewas sementara Didik selamat dengan luka parah.

Aksi perampokan sadis tersebut terjadi tepatnya di Dusun IV, RT 002 RW 001, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada  Jumat (21/3/2025) pukul 21.30 WIB.

Motifnya Utang

Kepada polisi, Wahono mengaku tak terima kerap ditagih utang oleh korban yang merupakan pasangan suami istri.

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga mengatakan Wahono sakit hati saat ditagih utang oleh korban.

"Dari hasil pendalaman, motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran sakit hati kepada korban karena masalah penagihan utang," kata Pande, Senin (24/3/2025).

Pande menjelaskan tersangka diketahui mempunyai utang kepada pasutri itu yang mencapai belasan juta rupiah.

Suatu ketika korban menagih utang tersebut kepada tersangka.

Namun korban mengucapkan sesuatu yang membuat tersangka tersinggung.

"Tersangka menganggap ucapan korban saat menagih utang membuat sakit hati. Setelah itu dia merencanakan pembunuhan tersebut," ungkap Pande.

Pande menyebut tujuan awal tersangka adalah menganiaya kedua korban.

"Setelah penganiayaan, tersangka gelap mata lalu merampok rumah korban yang sebenarnya sudah dianggap saudaranya sendiri," bebernya.

Korban dianiaya lalu dirampok

Tersangka Wahono (49) menganiaya pasangan suami-istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46) dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.

Akibat penganiayaan itu, Sri Lestari meregang nyawa dengan kondisi leher terikat kain.

Sedangkan Didik mengalami luka parah di bagian kepala.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan  kronologi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wahono terhadap Sri Lestari.

Andik mengatakan kunci pas tersebut sengaja disiapkan tersangka sebelum menyatroni rumah korban.

"Tersangka sudah menyiapkan benda tumpul berupa kunci pas yang diletakkan di dalam bagasi motor. Alat tersebut dipakai untuk melukai korban hingga satu orang meninggal dunia," kata Andik dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).

Andik mengatakan tersangka menghantam kepala Didik Suprayogi menggunakan kunci pas tersebut hingga pingsan.

Kemudian tersangka melakukan hal yang sama terhadap Sri Lestari yang saat itu sedang tidur di kamarnya.

Selain menghantam kepalanya, tersangka juga menjerat leher Sri Lestari dengan menggunakan kain hingga meninggal dunia.

"Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut," kata Andik.

Sempat Beli Celana 

Seusai beraksi, Wahono sempat membeli celana baru dengan menggunakan uang curian.

"Sebelum ditangkap, tersangka sempat membeli celana baru menggunakan uang yang didapat dari korban, sisanya kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Uang sisa hasil rampokan senilai Rp 53.390.000 diamankan jajaran Polres Lampung Tengah, berikut barang bukti lainnya berupa satu unit motor, ponsel, kunci pas ukuran 30 mm, dan mesin EDC berikut ATM korban.

Wahono ditetapkan menjadi tersangka perampokan sadis.

Tersangka berprofesi sebagai pekerja buruh singkong di wilayah setempat.

"Tersangka ditangkap hari Minggu (23/3/2025) pukul 5 dini hari. Selain tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang yang dirampok senilai Rp 52.390.000, satu unit motor, HP," kata Andik.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sentimen: negatif (100%)