Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Solo, Sukoharjo
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Hendak Transaksi Sabu, Residivis Asal Solo Disergap di Makamhaji Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KTP alias Togog, warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Tersangka Togog disergap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Transito di wilayah Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
Informasi yang dihimpun Espos, Senin (24/3/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Gentan, Kecamatan Baki. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengedar sabu-sabu kerap mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor AD 5045 AE. Setelah mengantongi identitas pengedar sabu-sabu, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
Polisi mendapat informasi akurat keberadaan tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Transito, Makamhaji, Kartasura. Sesaat kemudian, polisi menuju lokasi dan menyergap tersangka di pinggir jalan. “Petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 16,64 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Baki dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu. Termasuk jaringan pemasok barang haram tersebut.
Tersangka merupakan residivis kasus peredaran narkotika di wilayah Jogja pada 2015. “Jadi, tersangka ini residivis kasus narkotika yang menjalani hukuman penjara selama enam tahun sembilan bulan di wilayah Jogja,” papar dia.
Lebih jauh, Ari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Dia meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika segera melaporkan ke pihak berwajib sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.
Sentimen: neutral (0%)