Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Lumajang
Kondisi Terkini Ladang Ganja di Kawasan Bromo-Semeru, Polres Lumajang: Diduga Sudah Tidak Terurus - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.com - Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, AKP I Gede Putu Wiranata, membeberkan kondisi terkini ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Putu menduga, ladang ganja itu kini sudah tidak terurus sehingga tertutup semak belukar.
Menurutnya, akibat kondisi tersebut, ganja-ganja itu tidak memungkinkan untuk tumbuh.
"Berdasar pemeriksaan langsung di lapangan, tidak ditemukan tanaman narkotika jenis ganja."
"Diduga tanaman tersebut sudah tidak terurus dan tertutup semak belukar sehingga tidak memungkinkan untuk tumbuh," jelas Putu, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.
Putu menjelaskan, kondisi itu diketahui setelah dilakukan tim gabungan dari Polres Lumajang dan pengelola TNBTS, serta TNI, melakukan penyisiran ulang di sejumlah titik yang ditanami ganja.
Ia mengatakan, penyisiran ulang itu dilakukan tidak hanya untuk mengawasi kawasan hutan, melainkan juga bertujuan mengklarifikasi isu di media sosial mengenai dugaan munculnya kembali ladang ganja.
"Kami ingin membuktikan kepada publik bahwa di tanah bekas ladang ganja ini sudah tidak ditemukan tanaman ganja."
"Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk meng-counter informasi miring yang beredar di media sosial," tukas dia.
Diketahui, ladang ganja di kawasan TNBTS sudah ditemukan sejak September 2024.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan temuan ladang ganja itu merupakan hasil kerja sama penyelidikan antara Balai Besar TNBTS dan pihak kepolisian.
"Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan," kata Satyawan, Selasa (18/3/2025).
Satu Pelaku Buron
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Selain ketiganya, polisi masih memburu satu buron lainnya, yaitu Edy.
Dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (18/3/2025), terungkap peran Edy.
Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di kawasan TNBTS.
Menurut pengakuan Bambang, dari Edy lah ia mengetahui cara menanam dan merawat ganja.
Oleh Edy, Bambang mengaku dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp150 ribu per hari.
"Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk," ungkap Bambang, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.
"Saya dijanjikan upah Rp150 ribu per hari oleh Edy," imbuh dia.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan selama ini Edy dikenal berprofesi sebagai petani dan penjual sayur.
Edy disebutkan merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari.
Ia menyebut Edy memiliki ciri-ciri berkulit putih dan berkumis.
"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lainnya, Tono, mengaku hingga kini ia belum menerima upah seperti yang dijanjikan Edy.
Ia menduga kuat Edy sengaja memperdaya dirinya dan dua temannya.
"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," tutur Tono, dilansir TribunJatim.com.
Saat ditanya keberadaan Edy, ketiga terdakwa kompak mengaku tak tahu.
Ladang Ganja Tersebar di 59 Titik
Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (11/3/2025), diketahui ladang ganja di kawasan TNBTS memiliki luas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar yang tersebar di 59 titik.
Sebanyak 59 titik itu tersebar di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.
Ia menuturkan, setiap ladang ganja punya luas berbeda, antara empat hingga 16 meter persegi.
Saat ditemukan ladang ganja pada September, didapati tanaman terlarang itu memiliki berbagai ukuran.
Bahkan, ada yang tingginya mencapai dua meter.
Untuk saat ini, kata Septi, dipastikan sudah tak ada lagi ladang ganja di kawasan tersebut.
"Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja)," ujar Septi, Selasa.
Septi menjelaskan, lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.
Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.
Namun, Septi menyebut beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
"Akan dilakukan pemulihan dengan penanaman jenis asli TNBTS, contohnya jenis dadap, putih dada, cemara gunung, kesek," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Temuan Ladang Ganja Taman Nasional Bromo, 3 Terdakwa Blak-Blakan ke Hakim PN Lumajang dan di TribunJatim.com dengan judul Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Miftahul Huda)
Sentimen: positif (79.9%)