Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kebakaran
ASN Kota Batu Dilarang Mudik-Liburan Pakai Kendaraan Dinas
Detik.com
Jenis Media: News

Kota Batu -
Wali Kota Batu, Nurochman, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau liburan. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Menurut Nurochman, kendaraan berpelat merah yang tetap dapat digunakan hanya yang mendukung pelayanan masyarakat selama masa mudik dan libur Lebaran.
"Antara lain, ambulans, BPBD, Satpol PP, serta kendaraan untuk penanggulangan kebakaran dan penanganan lalu lintas tetap dapat dipergunakan," ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Ia menambahkan, pejabat atau pegawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas atau operasional dengan dilengkapi surat penugasan.
"Kemudian, Bagi Pejabat dan/atau pagawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama dimaksud, masih dapat menggunakan kendaraan dinas dan/atau operational dengan dilengkapi Surat Penugasan," imbuhnya.
Sebagai antisipasi penyalahgunaan, ASN dihimbau menitipkan kendaraan dinas di Balai Kota Among Tani selama cuti Lebaran.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(ihc/iwd)
Sentimen: positif (98.3%)