Sentimen
Undefined (0%)
22 Mar 2025 : 21.08
Informasi Tambahan

Hewan: Babi

Institusi: Dewan Pers

Kasus: pembunuhan, teror

Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Polisi Diminta Usut Tuntas

22 Mar 2025 : 21.08 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Polisi Diminta Usut Tuntas

Esposin, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus yang terpenggal menyasar Kantor Redaksi Tempo.

Tindakan tersebut dianggap intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik. Rentetan teror terhadap Tempo dan para jurnalisnya jelas bentuk serangan sistematis ditujukan pada pers.

“Serangan yang berlangsung masif dan kembali terjadi hanya sehari setelah laporan diterima Mabes Polri  menambah alasan bagi kepolisian harus mengambil langkah tegas dan serius untuk menangkap pelaku serta mengungkap motif serangan,” ungkap Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam rilis-nya, Sabtu (22/3/2025).

Irsyan mengatakan tindakan tersebut semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo maupun kebebasan pers itu sendiri.

“Ini semakin memperjelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik,” kata Irsyan.

Selain itu, pengiriman enam ekor bangkai tikus yang ditujukkan kepada kantor redaksi Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, mengatakan teror tersebut dianggap bukan sekadar kepada Tempo, namun juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia.

“Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang,” katanya.

Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, AJI Jakarta dan LBH Pers meminta aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.

“Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis –seperti teror perusakan kendaraan terhadap salah satu host siniar Bocor Alus Tempo lainnya– yang tidak kunjung diselesaikan di kepolisian menunjukan minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers,” kata Mustafa.

Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini.

Atas dasar itulah, AJI Jakarta dan LBH Pers berpendapat sebagai berikut.

1.⁠ ⁠Mendesak ⁠kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.

2.⁠ ⁠Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.

3.⁠ ⁠⁠⁠Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

4.⁠ ⁠Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengejawantahan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.

Sentimen: neutral (0%)