Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tabalong
Kronologi Pria Bunuh Anak Bos di Balangan Kalsel, Korban Dicekik hingga Tewas, Apa Motifnya? - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, Balangan - Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun, MT, yang merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang sejak Senin, 17 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan terbungkus karung di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Pelaku berinisial EA, 31 tahun, yang merupakan karyawan di bengkel ayah korban dan tinggal di rumah orang tua korban, berhasil diamankan petugas.
Sebelum ditangkap, EA sempat menghilang bersamaan dengan hilangnya bocah tersebut.
Ia kembali ke rumah korban pada Jumat siang dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyatakan bahwa dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian korban terjadi di rumah korban.
"Pelaku tinggal di rumah dengan orang tua korban dan dugaan tindakan kekerasan dilakukan di kamar pelaku," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Menurut pengakuan pelaku, EA merasa marah karena tidurnya terganggu oleh korban.
Ia kemudian menampar dan mencekik MT hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di semak-semak menggunakan sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi dari pelaku, tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk menemukan lokasi pembuangan jasad.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan tanda-tanda luka serius, termasuk tengkorak kepala yang pecah.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah.
Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani otopsi lebih lanjut.
Pelaku EA kini telah diamankan di Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(BanjarmasinPost.co.id/Dony Usman)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: negatif (100%)