Sentimen
Undefined (0%)
22 Mar 2025 : 12.49
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Solo

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Waspadai Gratifikasi saat Lebaran, Pemkot Solo Imbau ASN Tolak Pemberian

22 Mar 2025 : 12.49 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Waspadai Gratifikasi saat Lebaran, Pemkot Solo Imbau ASN Tolak Pemberian

Esposin, SOLO– Inspektorat Kota Solo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima dan masyarakat tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parsel, uang, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Hal itu disampaikan Inspektur  Kota Solo Arif Darmawan melalui akun Instagram Inspektorat Kota Solo @inspektorat_surakarta, Jumat (21/3/2025). Arif mengajak ASN dan masyarakat untuk merayakan Idulfitri 2025 tanpa gratifikasi.

“ASN diimbau untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta memaknai Idulfitri untuk memperkuat antikorupsi,” ungkap Arif.

Menurut Arif, ASN yang tidak bisa menolak pemberian dari masyarakat bisa melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi lalu menyerahkan memberikan itu kepada pihak yang membutuhkan atau berhak. Arif mengajak semua pemangku kepentingan mewujudkan Solo bersih dan berintegritas.

Adapun momentum Lebaran biasanya membuka peluang terjadinya praktik pemberian gratifikasi. ASN yang tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi menjadi kunci untuk pencegahan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau seluruh ASN dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi No.7/2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Melalui surat itu, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Kemudian pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: [email protected]

Sentimen: neutral (0%)