Sentimen
Undefined (0%)
22 Mar 2025 : 09.47
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Solo

Tata Cara Iktikaf di Masjid saat Bulan Ramadan

22 Mar 2025 : 09.47 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Lifestyle

Tata Cara Iktikaf di Masjid saat Bulan Ramadan

Esposin, SOLO--Iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Bulan Ramadan adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan bagi umat Islam yang ingin melaksanakan tentu harus mengetahui tata cara dan keutamaannya.

Sebelum membahas tentang tata cara iktikaf di masjid saat Bulan Ramadan, berikut pengertiannya. Iktikaf secara bahasa artinya berdiam diri atau tinggal di suatu tempat.

Sedangkan secara syar’i, iktikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melakukan ibadah masyruk seperti salat, zikir, membaca Al-Quran dan amalan yang lainnya di 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Mengutip laman ums.ac.id, Sabtu (22/3/2025), ibadah iktikaf termaktub dalam QS. Al-Baqarah 125 yang artinya: "Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud".

Menurut Kasubid Pembelajaran AIK & Kajian Keilmuan Islam Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan, Mujazin, iktikaf di masjid tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadan.

“Tetapi secara spesifik itikaf di bulan Ramadan ini memang pahalanya berlipat ganda dan lain sebagainya sehingga memang ini menjadi kekhususan,” ungkap Mujazin seperti dikutip dari laman ums.ac.id, Sabtu (22/3/2025)

Ajaran tentang iktikaf juga disebutkan dalam hadis dari Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Bulughul Marom, yaitu hadis no. 699 yang isinya:

"Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih." (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).

Niat dan Tata Cara Iktikaf

Niat iktikaf di masjid berdasarkan keputusan tarjih Muhammadiyah cukup di dalam hati. Maka orang yang hendak menjalankan ibadah iktikaf cukup dengan berangkat ke masjid kemudian melakukan amalan-amalan saleh. Namun apabila diperkuat dengan ucapan lisan maka tetap sah. 

Sedangkan tata cara iktikaf dapat dilakukan dengan:

  • Diawali dengan niat iktikaf di masjid
  • Masuk ke masjid
  • Menghabiskan waktu di masjid untuk beribadah (zikir, membaca Al-Quran, salat, dan amalan-amalan baik lainnya)
  • Menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat atau sia-sia seperti bermain HP, ngobrol berlebihan, atau tidur
  • Jangka waktu iktikaf tidak ada minimalnya. Berdiam di masjid dalam jangka waktu tertentu apabila diniatkan untuk iktikaf maka tergolong dengan iktikaf, meskipun hanya satu jam. 

Afdoliah-nya 10 hari terakhir itu full di masjid, tetapi kalau ada orang itikaf bisanya cuman 5 menit dan dia memaksimalkan ibadah itu sudah tergolong orang yang iktikaf juga,” kata Mujazin. 

Adapun syarat iktikaf tidak harus pandai atau ahli dalam beragama, melainkan hanya muslim, baligh, dan berakal.

5 Hal yang Membatalkan Itikaf

  • Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i
  • Berhubungan suami istri
  • Haid/nifas
  • Hilang akal
  • Murtad

Itikaf umumnya dilakukan di masjid. Bagi istri dan anak perempuan yang iktikaf di masjid, dianjurkan untuk mendapatkan izin atas suami dan iktikaf bersamanya dan tidak mengganggu atau menimbulkan fitnah. 

Sementara itu, mengutip laman nu.or.id, Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain mengkategorikan iktikaf menjadi tiga macam, yakni:

(1) iktikaf mutlak

(2) iktikaf terikat waktu tanpa terus-menerus

(3) iktikaf terikat waktu dan terus-menerus.

1. Niat iktikaf mutlak:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِيْ هٰذَا الْمَسْجِدِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala.”

2. Niat iktikaf terikat waktu tanpa terus-menerus:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِيْ هٰذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat iktikaf di Masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِيْ هٰذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat iktikaf di Masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah Ta’ala.”

3. Niat i’tikaf terikat waktu dan terus-menerus:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِيْ هٰذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat iktikaf di masjid ini fardhu karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِيْ هٰذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

Sentimen: neutral (0%)