Sentimen
Negatif (76%)
21 Mar 2025 : 17.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Dianggap Tak Tahu Soal Larangan Operasional Truk, Aptrindo Minta Menhub Diganti Megapolitan 21 Maret 2025

21 Mar 2025 : 17.53 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Dianggap Tak Tahu Soal Larangan Operasional Truk, Aptrindo Minta Menhub Diganti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

Dianggap Tak Tahu Soal Larangan Operasional Truk, Aptrindo Minta Menhub Diganti Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo ) Gemilang Tarigan menuntut agar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy dipecat karena tidak mengerti persoalan sopir truk. “Pak Menteri itu tidak pernah ke pelabuhan, tidak mengerti dia. Makanya, saya bilang, ganti saja menteri ini (Menteri Perhubungan), Pak Praboo,” kata Gemilang saat diwawancarai di sekitaran area Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Gemilang menyebut, Dudy tidak mengetahui persoalan tentang sopir truk yang dilarang operasional selama 16 hari saat mudik Lebaran 2025. “Dia (Menteri Perhubungan) tidak mengerti apa-apa ini,” lanjut dia. Selain Dudy, Gemilang juga meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Ahmad Yani; Dirjen Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi; dan Dirjen Bina Marga, Roy Rizali Anwar juga diganti. Sebab, larangan operasional truk tersebut disahkan Menhub melalu revisi SKB dengan tiga dirjen itu. “Sama dirjen juga perlu ditukar semua itulah,” ungkap dia. Sementara itu, Wakil Sekertaris Jenderal DPP Aptrindo Agus Pratiknyo mengungkapkan tuntutan yang dibawa dalam demo sopir truk hari ini. “Kami menuntut agar pemerintah merevisi SKB terkait pelarangan truk beroperasi selama masa Lebaran,” kata Agus, saat dikonfirmasi kepada Kompas.com , Jumat. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk pengaturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. “Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025). Namun, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak. Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. “Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi. Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (76.2%)