Sentimen
Undefined (0%)
20 Mar 2025 : 21.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: stunting

Dana Desa Tahap I Cair, Desa di Wonogiri Belum Berani Beri Modal Bumdes

20 Mar 2025 : 21.49 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dana Desa Tahap I Cair, Desa di Wonogiri Belum Berani Beri Modal Bumdes

Esposin, WONOGIRIDana desa tahap I senilai Rp134 miliar telah disalurkan kepada 242 desa di Kabupaten Wonogiri. Masih ada sembilan desa yang belum menerima penyaluran dana desa tahap I karena persyaratan belum lengkap.

Kendati sudah cair, desa-desa di Wonogiri belum berani memberikan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes untuk program ketahanan pangan sesuai amanat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

Di sisi lain, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Hari Sutrisno, juga tidak menyarankan Dana Desa tahap I untuk menjalankan program ketahanan pangan melalui Bumdes.

Hari mengatakan pencairan Dana Desa tahap I 2025 sudah mulai sejak Februari. Hingga pekan depan, penyaluran Dana Desa tahap I disalurkan kepada 242 desa dengan nilai total Rp134 miliar. Masih ada sembilan desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa tahap I ini lantaran persyaratan mereka belum lengkap.

Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa dibagi menjadi dua tahap. Tahap I mulai Februari hingga Mei. Tahap II biasanya disalurkan mulai Juni. Hari menerangkan dalam penggunaan Dana Desa tahap I ini, desa dianjurkan untuk merealisasikan program-program yang bersifat mandat selain ketahanan pangan.

Misalnya, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), penanganan stunting, dan pembangunan berbasis padat karya. Menurut Hari, program ketahanan pangan dana desa sebaiknya tidak direalisasikan pada pencairan tahap I karena mayoritas desa di Kabupaten Wonogiri belum siap.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan PDTT No 3/2025, program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa mulai tahun ini harus melibatkan Bumdes, Bumdes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya. Keputusan itu keluar pada Januari 2025 saat pemerintah desa telah menetapkan APB Desa 2025.

Hari mengemukakan mayoritas pemerintah desa di Kabupaten Wonogiri belum memasukkan program penyertaan modal kepada Bumdes untuk menjalankan usaha ketahanan pangan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau APB Desa. Hingga sekarang belum ada desa yang mendahului perubahan APB Desa. Di sisi lain, perangkat Bumdesa di Kabupaten Wonogiri kebanyakan belum mapan.

Analisis Kelayakan Usaha

”Untuk ketahanan pangan, sekarang desa sedang tahap mencari tema. Apakah nanti akan jadi desa padi, jagung, ikan, atau yang lainnya. Ini kan penyertaan modal ke badan usaha. Jadi tidak bisa sembarangan. Minimal BEP [break even point] atau harus profit,” kata Hari saat berbincang dengan Espos di kantornya, Kamis (20/3/2025).

Dia menambahkan pada penyaluran Dana Desa tahap I, desa yang sudah berstatus mandiri menerima 60% dari total pagu. Di Kabupaten Wonogiri, jumlah desa yang berstatus mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) sebanyak 114 desa. Sedangkan desa yang berstatus maju dan berkembang menerima 40% dari Dana Desa pada penyaluran tahap I.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengakui pada pencairan Dana Desa tahap I ini, pemerintah desa belum berani merealisasikan program ketahanan pangan melalui Bumdes. Hal ini sesuai arahan dari Pemkab Wonogiri. Selain itu, aturan terkait program itu pun belum terlalu jelas. 

“Untuk anggaran ketahanan pangan, ini masih kami endapkan. Enggak kami apa-apakan. Kami masih menunggu dulu aturan yang lebih jelasnya nanti bagaimana,” katanya saat dihubungi Espos, Kamis.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Mustaqim, menjelaskan usaha ketahanan pangan dari Dana Desa dan dijalankan Bumdes harus berdasarkan analisis kelayakan usaha.

Pemerintah desa juga wajib memastikan Bumdes itu sudah berbadan hukum. Pemerintah desa tidak diizinkan menyertakan modal untuk usaha ketahanan pangan jika Bumdes belum berbadan hukum.

”Itu nanti dianggap ilegal jika desa memaksa menyertakan modal kepada Bumdes yang belum berbadan hukum,” ungkap Mustaqim.

Dia menguraikan total 251 desa di Kabupaten Wonogiri sudah memiliki Bumdes. Namun, belum semua Bumdes itu berbadan hukum. Tercatat per 10 Februari 2025, baru 174 Bumdes yang sudah memiliki badan hukum.

Adapun berdasarkan klasifikasinya, baru satu Bumdes yang dinyatakan maju, 61 Bumdes berstatus berkembang, 83 Bumdes masuk klasifikasi pemula, dan 69 Bumdes kategori perintis.

Sentimen: neutral (0%)