Sentimen
Undefined (0%)
21 Mar 2025 : 16.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo, Sragen

Terdakwa Kasus Arisan dan Investasi Bodong Putri Aquena Jalani Sidang Perdana

21 Mar 2025 : 16.31 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Terdakwa Kasus Arisan dan Investasi Bodong Putri Aquena Jalani Sidang Perdana

Esposin, KARANGANYAR--Putri Santi Astuti (PSA) atau Putri Aquena yang sempat viral atas kasus penipuan arisan online dan investasi bodong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (21/3/2025). 

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Putri Aquena menjalani sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum Jamal And Partner.

Sidang ini juga dihadiri para korban Putri Aquena yang mengikuti arisan online dan investasi bodong tersebut.

Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, menyampaikan terdakwa arisan dan investasi bodong Putri Aquena didakwa pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Menurut Sanjaya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, di hadapan majelis hakim, mengajukan penangguhan penahanan. Terhadap permohonan penangguhan penahananan ini, dia mengatakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim. 

"Mengenai permohonan penangguhan penahanan, saya tidak bisa memberikan keterangan. Keputusan merupakan kewenangan majelis hakim," ujarnya.

Dikatakannya saat ini baru sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, Asri Purwanti, yang hadir dalam persidangan, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia pun ingin memastikan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Saya bersama para korban, akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Proses peradilan terhadap terdakwa harus berjalan adil dan transparan," katanya.

Dia berharap majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan. Sebab dikhawatirkan terdakwa akan sulit untuk dihadirkan dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, Putri Aquena ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian Polres Karanganyar.

Ada ratusan orang di berbagai daerah diduga menjadi korban aksinya dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Warga Klaten itu ditangkap di rumahnya di wilayah Juwiring, Kabupaten Klaten, selepas Maghrib pada Senin (10/3/2025). Putri saat ditangkap tengah makan bersama teman-temannya. 

"Kasus arisan dan investasi bodong dilakukan pelaku sejak empat tahun lalu. Modusnya para korban dijanjikan keuntungan yang menggiurkan dari investasi dan arisan bodong. Namun setelah dicek, pelaku tidak mempunyai usaha apa-apa. Sedangkan uang dari para korban digunakan pelaku untuk foya-foya dan flexing di media sosial [medsos]," katanya.

Menurutnya para korban arisan dan investasi bodong bukan hanya warga di wilayah Soloraya namun berbagai daerah di luar itu. Dengan total dana yang diduga digelapkan pelaku nilainya mencapai hampir Rp60 miliar lebih. Dia mencontohkan satu kliennya saja menjadi korban dengan nilai dana yang digelapkan mencapai Rp1,7 miliar.

Dia menuturkan, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan para korban ke kepolisian wilayah Solo, Boyolali, Klaten, dan Sragen hingga akhirnya bisa ditangkap oleh Polres Karanganyar. 

"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Polres dan Kejaksaan Karanganyar yang sudah menahannya," katanya.

Pihaknya berharap majelis hakim tidak membebaskan pelaku meskipun kini dalam kondisi hamil. Dia menduga pelaku hamil untuk menjadi modus agar tidak dijerat hukum.

Sentimen: neutral (0%)