Sentimen
Undefined (0%)
21 Mar 2025 : 14.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: stunting

Mayoritas Desa di Wonogiri Belum Siap Jalankan Ketahanan Pangan lewat Bumdes

21 Mar 2025 : 14.52 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Mayoritas Desa di Wonogiri Belum Siap Jalankan Ketahanan Pangan lewat Bumdes

Esposin, WONOGIRI — Mayoritas desa di Kabupaten Wonogiri belum siap menjalankan program ketahanan pangan dalam bentuk penyertaan modal sebesar 20% dari dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Masih banyak Bumdes di Kabupaten Wonogiri yang belum berbadan hukum.

Padahal syarat Bumdes bisa menerima penyertaan modal untuk ketahanan pangan dari dana desa adalah sudah berbadan hukum. Hal itu sesuai amanat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, total 251 desa di Kabupaten Wonogiri sudah memiliki Bumdes. Namun, belum semua Bumdes itu berbadan hukum. Tercatat per 10 Februari 2025, baru 174 Bumdes yang sudah berbadan hukum.

Adapun berdasarkan klasifikasinya, baru satu Bumdes yang dinyatakan maju, 61 Bumdes berstatus berkembang, 83 Bumdes masuk klasifikasi pemula, dan 69 Bumdes kategori perintis. Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Mustaqim, mengatakan pemerintah desa wajib memastikan Bumdes itu sudah berbadan hukum.

Pemerintah desa di Wonogiri tidak diizinkan menyertakan modal untuk usaha ketahanan pangan dari dana desa jika Bumdes belum berbadan hukum. ”Itu nanti dianggap ilegal jika desa memaksa menyertakan modal kepada Bumdes yang belum berbadan hukum,” ungkap Mustaqim saat diwawancarai Espos, belum lama ini.

Selain itu, ia menjelaskan usaha ketahanan pangan dari dana yang dijalankan Bumdes juga harus berdasarkan analisis kelayakan usaha. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa penentuan program untuk ketahanan pangan harus melalui musyawarah desa, mengedepankan akuntabilitas dan transparansi serta dilaporkan secara berkala.

Ada pun program ketahanan pangan yang bisa dijalankan di antaranya Pengembangan Pangan Nabati seperti pengadaan bibit unggul dan pupuk, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pertanian seperti irigasi atau jalan usaha tani.

Kemudian pelatihan dan pendampingan petani dalam budi daya tanaman pangan, dan pengembangan lumbung pangan desa. Selanjutnya program Pengembangan Pangan Hewani meliputi pengadaan ternak dan pakan ternak, pembangunan kandang komunal, pelatihan dan pendampingan peternak, pengembangan usaha produk olahan hasil ternak.

Program ketahanan pangan dana desa bisa juga untuk Penguatan Kelembagaan seperti pembentukan dan penguatan kelompok tani dan peternak, peningkatan kapasitas Bumdes dalam pengelolaan usaha pangan. Terakhir, program Dukungan Pemanfaatan Pangan seperti edukasi gizi dan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA); dan pengembangan program makanan tambahan anak sekolah. 

Mencari Tema Usaha Ketahanan Pangan

Sebelumnya, desa-desa di Wonogiri sudah mencairkan dana desa tahap I 2025. Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Hari Sutrisno, mengatakan pencairan Dana Desa tahap I 2025 sudah mulai sejak Februari.

Hingga pekan depan, penyaluran Dana Desa tahap I disalurkan kepada 242 desa dengan nilai total Rp134 miliar. Masih ada sembilan desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa tahap I ini lantaran persyaratan mereka belum lengkap.

Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa dibagi menjadi dua tahap. Tahap I mulai Februari hingga Mei. Tahap II biasanya disalurkan mulai Juni. Meski hampir semua desa sudah mencairkan, Hari tidak menyarankan Dana Desa tahap I digunakan untuk menjalankan program ketahanan pangan melalui Bumdes.

Menurutnya, lebih baik Dana Desa tahap I ini digunakan untuk merealisasikan program-program yang bersifat mandat selain ketahanan pangan. Misalnya, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), penanganan stunting, dan pembangunan berbasis padat karya.

Menurut Hari, program ketahanan pangan dana desa sebaiknya tidak direalisasikan pada pencairan tahap I karena mayoritas desa di Kabupaten Wonogiri belum siap. ”Untuk ketahanan pangan, sekarang desa sedang tahap mencari tema. Apakah nanti akan jadi desa padi, jagung, ikan, atau yang lainnya. Ini kan penyertaan modal ke badan usaha. Jadi tidak bisa sembarangan. Minimal BEP [break even point] atau harus profit,” kata Hari saat berbincang dengan Espos di kantornya, Kamis (20/3/2025).

Dia menambahkan pada penyaluran Dana Desa tahap I, desa yang sudah berstatus mandiri menerima 60% dari total pagu. Di Kabupaten Wonogiri, jumlah desa yang berstatus mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) sebanyak 114 desa. Sedangkan desa yang berstatus maju dan berkembang menerima 40% dari Dana Desa pada penyaluran tahap I.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengakui pada pencairan Dana Desa tahap I ini, pemerintah desa belum berani merealisasikan program ketahanan pangan melalui Bumdes. Hal ini sesuai arahan dari Pemkab Wonogiri. Selain itu, aturan terkait program itu pun belum terlalu jelas. 

“Untuk anggaran ketahanan pangan, ini masih kami endapkan. Enggak kami apa-apakan. Kami masih menunggu dulu aturan yang lebih jelasnya nanti bagaimana,” katanya saat dihubungi Espos, Kamis.

Sentimen: neutral (0%)