Sentimen
Negatif (97%)
20 Mar 2025 : 14.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait

Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

20 Mar 2025 : 14.32 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat upaya pencegahan kekerasan selama proses penegakan hukum. Nantinya, akan ada aturan soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan. "Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurut dia, poin soal kamera pengawas akan ditambahkan dalam revisi KUHAP guna mencegah adanya peluang kekerasan atau intimidasi. Dia mencontohkan kasus tewasnya Bayu Adhitiawan, tahanan Polres Palu yang meninggal dunia akibat kekerasan dari oknum petugas dan sesama tahanan. "Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal," ujar dia. Poin lainnya yang disorot Habiburokhman yakni revisi KUHAP akan membahas soal penguatan peran advokat . Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar. "Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," ujar dia. Kemudian, advokat juga tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga mendampingi saksi dan korban. "Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat. Lalu yang paling penting juga KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami bikin satu bab khusus restoratif justice," ungkapnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (97.7%)