Sentimen
Negatif (66%)
20 Mar 2025 : 14.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Harus Bayar Denda? Otomotif 20 Maret 2025

20 Mar 2025 : 14.12 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Harus Bayar Denda?
                                
                                    
                                        
                                            Otomotif                                            
                                        
                                        
                                            20 Maret 2025

Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Siapa yang Harus Bayar Denda? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan teknologi, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini dipermudah dengan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ), atau tilang elektronik . Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas tercatat secara otomatis lewat kamera pemantau tanpa perlu kehadiran petugas, seperti misalnya dalam momentum Mudik Lebaran kali ini. Namun, bagi penyewa mobil rental , muncul pertanyaan penting: siapa yang harus membayar denda jika mobil rental terkena tilang ETLE? Septian Wulandari, Owner Wulan Rent Car di Depok, Jawa Barat, mengatakan, penyewa mobil rental jadi pihak yang bertanggung jawab membayar denda jika terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas. “Yang rental dong, iya kan yang buat kesalahan yang sewa,” ujar Wulan, kepada Kompas.com (19/3/2025). Namun demikian, meskipun penyewa yang melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan atau perusahaan rental adalah pihak yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan di dokumen resmi. Oleh karena itu, tilang elektronik yang tercatat oleh kamera ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. “Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini. “Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia. Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu. Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik. “Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto. Menurut Budiyanto, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental. “Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto. “Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” kata dia Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.6%)