Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Setahun Lebih Kasus Firli Bahuri Mandek, Polisi Berdalih Masih Kaji Petunjuk Jaksa Megapolitan 20 Maret 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2024/12/31/6773cec218742.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Setahun Lebih Kasus Firli Bahuri Mandek, Polisi Berdalih Masih Kaji Petunjuk Jaksa Tim Redaksi TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih berusaha memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Petunjuk ini berkaitan dengan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri . Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Saat ini, kami sedang memenuhi petunjuk P-19 dari JPU Kejati DKI Jakarta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Petir, Cipondoh, Tangerang Kota, Kamis (20/3/2025). Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan P-21 atau lengkap. “Karena kami ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kami lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara a quo yang saling terkait atau beririsan,” tambahnya. Ade Safri menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga,” ungkapnya. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Namun, hingga kini, Firli belum ditahan meskipun sudah lebih dari setahun berlalu. Selain kasus dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain terkait pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus sebagai saksi meskipun perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.4%)