Sentimen
Positif (99%)
20 Mar 2025 : 12.14
Tokoh Terkait

Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

20 Mar 2025 : 12.14 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) hanya mengatur tiga poin substansi. "Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama," ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang. Poin pertama adalah Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Puan menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, tugas pokok TNI dari yang tadinya 14, bertambah menjadi 16.   "Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri," kata dia. Lalu, poin kedua adalah Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga. Awalnya, TNI atktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, tetapi kini ditambah menjadi 14 institusi. Empat institusi tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung. Puan menyebutkan, penugasan anggota TNI di kementerian/lembaga harus berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga serta tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku. "Di luar penempatan pada 14 kementerian/lemabga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar Puan. Sementara itu, poin ketiga adalah Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas keprajuritan. Puan menyebutkan, masa pensiun prajurit perlu ditambah demi keadilan. "Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," imbuh Puan. Berdasarkan poin-poin perubahan itu, Puan memastikan bahwa revisi UU TNI tetap sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi serta menjunjung supremasi sipil. "Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ujar Puan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99%)