Sentimen
Positif (99%)
20 Mar 2025 : 12.16
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil-HAM

20 Mar 2025 : 12.16 Views 5

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil-HAM

Jakarta -

Paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI sebagai undang-undang. Puan mengatakan perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil.

"Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu yang pertama terkait dengan pasal 7, yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang," kata Puan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Puan mengatakan adanya penambahan cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Adapun penambahannya, yakni membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP (operasi militer selain perang) tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membatu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.

Ia menyebut prajurit aktif hanya bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. Adapun pada Undang-Undang TNI yang lama, prajurit aktif hanya menduduki 10 kementerian/lembaga.

"Pasal kedua yamg dibahas adalah Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada K/L, sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai K/L yang semula berjumlah 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada peraturan administrasi yang belaku di lingkungan K/L tersebut," ucap Puan.

Puan mengatakan ada penambahan masa dinas keprajuritan. Masa pensiun yang semula 58 tahun untuk Perwira dan 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara diubah berdasarkan kategori pangkat.

Puan menyatakan, DPR bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi serta tetap menjaga supremasi sipil.

"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: positif (99.9%)