Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Gunung, Lumajang
Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyatakan temuan kawasan konservasi di lereng Gunung Semeru yang ditanami ganja mencapai 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi tersebar di 59 lokasi.
Lokasi penanaman ganja tersebut berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (11/3/2025).
Menurut Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.
Setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. "Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda," kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat (20/9/2024), ketika polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5x10 meter sampai 10x20 meter.
Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter.
Septi mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS. "Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja)," kata dia.
Septi menjelaskan, lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.
Namun tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.
Selain itu Septi menyebut bahwa beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
PENANAM GANJA LERENG SEMERU- Terdakwa kasus ladang ganja di kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) keluar dari Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). Saat persidangan, para terdakwa menyebutkan ciri-ciri pelaku utama.
Saat ini kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025).
Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yakni Tomo, Tono dan Bambang, warga Argosari Lumajang.
Ketiga terdakwa merupakan seorang petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja. Mereka mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy.
Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari. Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi.
Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana. Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto.
Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran.
"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.
Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO. "Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk," bebernya.
Terkait keberadaan pelaku yang buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu tentang keberadaan Edy.
Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama.
Sehari-hari, Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran. Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Lumajang.
"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," jelasnya singkat.
Sementara itu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi.
Penghasilannya sebagai petani tak terlalu baik sehingga dirinya memutuskan menerima tawaran Edy menanam ganja.
"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen," beber Tomo.
Senada dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Tono lantang menyebut jika upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi.
"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," tutur Tono.
Selama bekerja di ladang ganja yang ditentukan Edy, para terdakwa kompak mengaku tak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi TNBTS.
"Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan," ujar para terdakwa.
Hakim Ketua Redite Ika Septiana menyarankan agar sketsa pelaku utama yang kini buron disebar di wilayah Desa Argosari.
"Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa (Argosari)," pesan Redite.
Di sisi lain, sidang lanjutan kasus ladang ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan dilanjutkan dua pekan ke depan.
Agenda pemeriksaan di persidangan yang akan datang adalah penggalian keterangan dari saksi para terdakwa. Meliputi keluarga terdakwa dan pihak-pihak yang terkait.
Laporan Reporter: Erwin Wicaksono | Sumber: Tribun Jatim
Sentimen: positif (65.3%)