Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus 2 ASN Diduga Selingkuh di Donggala Sulteng, si Pria Disebut Sudah Punya 2 Istri - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, Donggala - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), yaitu saudarai NA dan saudara N, terlibat dalam dugaan pelanggaran serius.
Keduanya diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk memudahkan proses pindah tugas ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasus ini mencuat setelah suami NA melaporkan dugaan perselingkuhan kepada Pejabat Bupati Donggala.
Dugaan Perselingkuhan
Suami NA melayangkan laporan resmi dengan Nomor 113BAKKRIVX2024 melalui Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV.
Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa perselingkuhan antara NA dan N terjadi saat ia berada di Jakarta.
N Ddisebut sudah memiliki dua istri, di mana salah satunya adalah seorang kepala sekolah dan satu lagi dinikahi secara siri.
"Saat saya di Jakarta, mereka NA dan N justru berbuat hal yang tidak pantas di Donggala. Sekarang keduanya malah dipindahkan ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah," ungkap suami NA kepada Tribun Palu.
Selain dugaan perselingkuhan, hasil verifikasi menunjukkan bahwa NA memiliki catatan buruk, yakni ketidakhadiran kerja selama 199 hari tanpa alasan yang jelas pada tahun 2022.
Meski begitu, keduanya tetap berhasil dipindahkan ke tingkat provinsi.
"Ini jelas ada permainan. Dari total 49 PNS yang dikenakan sanksi pelanggaran, beberapa yang mengajukan pindah tugas justru ditolak. Tapi NA dan N yang jelas-jelas melakukan pelanggaran malah bisa dipindahkan," tambah pelapor.
Pemalsuan Tanda Tangan
Lebih mencengangkan, pemindahan tugas kedua ASN ini diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan dari pihak BKPSDM dan Inspektorat Donggala.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang menyebutkan bahwa PNS yang sedang bermasalah tidak boleh dipindahkan tugasnya.
Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan ASN lainnya di Donggala, yang mempertanyakan keadilan dalam penerapan aturan kepegawaian.
"Ketentuan ini tampaknya tidak berlaku bagi NA dan N," kata seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
(TribunPalu.com/Robit Silmi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: negatif (96.2%)