Sentimen
Positif (100%)
17 Mar 2025 : 09.14
Informasi Tambahan

BUMN: PT Aneka Tambang Tbk

Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp 1,741 Juta per Gram

17 Mar 2025 : 09.14 Views 17

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp 1,741 Juta per Gram

Jakarta, Beritasatu.com - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin (17/3/2025) pagi. Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam meningkat Rp 2.000 menjadi Rp 1,741 juta per gram.

Sehari sebelumnya, pada Minggu (16/3/2025), harga emas Antam tercatat stagnan di angka Rp 1,739 juta per gram. Sementara itu, rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk harga emas Antam terjadi pada Jumat (14/3/2025) dengan nilai mencapai Rp 1,742 juta per gram.

Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam pada Senin pagi ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, sehingga mencapai Rp 1.590.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi nominal Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

Berikut adalah daftar harga emas Antam pada Senin:

Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 920.500
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.741.000
Harga Emas Antam 2 gram: Rp 3.422.000
Harga Emas Antam 3 gram: Rp 5.108.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 8.480.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 16.905.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 42.137.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 84.195.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 168.312.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 420.515.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 840.820.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.681.600.000

Untuk pembelian harga emas Antam dalam bentuk emas batangan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

Sentimen: positif (100%)