Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: kecelakaan, PHK
Tokoh Terkait
Aptrindo Minta Revisi, Ekonomi Terancam Lumpuh
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam akan mogok operasi jika kebijakan pelarangan truk selama 16 hari tidak direvisi. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
SKB tersebut diterbitkan pada 6 Maret 2025 oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga 8 April 2025 pukul 24.00 di jalan tol dan non-tol.
Truk over dimension over load (ODOL) melintas di Jalan tol Padaleunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (2/3/2025). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana menertibkan truk ODOL untuk mengantisipasi resiko kecelakaan menjelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah.*
"Keputusan ini jelas tidak mempertimbangkan masukan dari kami pelaku usaha angkutan barang. Dampaknya tidak hanya bagi pemilik kendaraan, tetapi juga sektor usaha terkait," ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.
Ia menambahkan, larangan ini akan berdampak pada pengemudi, buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, serta sektor logistik lainnya. Dampak luasnya bisa menghambat distribusi bahan baku industri, mengganggu ekspor-impor, dan bahkan berisiko membatalkan kontrak dagang dengan mitra luar negeri.
Penumpukan barang di pelabuhan
Menurut Gemilang, larangan ini akan menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan karena kapal asing terus berdatangan membawa muatan. Kondisi ini akan membebani importir dengan biaya tambahan, termasuk denda demurrage container dari pelayaran asing.
Selain itu, eksportir juga akan kesulitan mengirim barang sehingga berpotensi gagal memenuhi kontrak dagang. Sementara itu, para pengemudi kehilangan penghasilan, dan kapal-kapal asing yang datang terpaksa kembali dalam keadaan kosong.
"Larangan ini bisa memperburuk citra Indonesia dalam perdagangan internasional. Investor bisa beralih ke negara lain dengan proses ekspor-impor yang lebih mudah," katanya.
Gemilang menilai penerapan SKB ini terlalu mendadak, sehingga banyak pihak tidak siap dan mengalami kepanikan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus lebih peka terhadap kondisi ekonomi nasional, mengingat banyak perusahaan tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya akibat persaingan global, tetapi juga karena regulasi yang tidak mendukung dunia usaha. "Pembatasan operasional angkutan barang demi kelancaran arus mudik justru mengorbankan hak hidup pelaku usaha dan pekerja di sektor logistik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang dalam lima tahun terakhir seolah menjadi kebiasaan regulator tanpa mempertimbangkan kerugian pengusaha, pengemudi, dan buruh bongkar muat yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Aptrindo pun meminta Presiden RI untuk segera mengoreksi kebijakan tersebut. Mereka mengusulkan agar durasi pelarangan diubah menjadi 27 Maret hingga 3 April 2025.
"Jika usulan ini tidak ditanggapi, maka seluruh pengusaha angkutan barang, khususnya yang melayani pelabuhan di Indonesia, akan melakukan aksi mogok mulai 20 Maret 2025," tegas Gemilang.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (100%)