Sentimen
Negatif (93%)
16 Mar 2025 : 15.46
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Brigadir AK Masih Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sedang Lengkapi Alat Bukti - Halaman all

16 Mar 2025 : 15.46 Views 24

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Brigadir AK Masih Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sedang Lengkapi Alat Bukti - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK yang diduga membunuh bayinya sendiri, AN (2 bulan) masih belum ditetapkan menjadi tersangka.

Meski begitu, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihak kepolisian belum menetapkan Brigadir Ade Kurniawan karena masih melengkapi alat bukti.

"Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang melengkapi alat bukti," ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, ia juga menuturkan, pihak kepolisian masih melengkapi keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya," tambahnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar TKP pelaku membunuh korbannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, rekaman CCTV tersebut akan jadi alat bukti untuk menyeret Ade Kurniawan ke ranah pidana.

"Kami berusaha mendapatkan CCTV ini  sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/3/2025).

Rekaman CCTV tersebut diambil dari Pasar Peterongan yang diduga jadi tempat eksekusi dan RS Roemani, tempat korban dibawa setelah dicekik pelaku.

Tak hanya itu, pihak Polda Jateng juga memberikan perlindungan kepada DJP (24), ibu korban yang juga berstatus pelapor.

Perlindungan tersebut dilakukan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan," terangnya.

Perlindungan tersebut diberikan karena DJP menjadi saksi kunci dan jadi petunjuk dalam kasus ini.

"Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi," ungkapnya.

Sementara itu, AK juga bakal mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bid Propam Polda Jateng kini masih menentukan pelaksanaan sidang KKEP.

Ditanya kapan AK bakal menjalani sidang kode etik, Artanto masih belum bisa menjawabnya.

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," ungkap Artanto, Rabu (12/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia memastikan AK bakal mendapat sanksi sesuai perbuatannya.

Kini, AK telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Artanto menambahkan, proses etik dan tindak pidana berjalan beriringan.

"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Anggota Polisi: Penyidikan Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Sentimen: negatif (93.9%)