Sentimen
Negatif (79%)
16 Mar 2025 : 11.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: New York

Tokoh Terkait

Daftar 43 Negara yang Warganya Terancam Dilarang Berpergian ke Amerika Serikat, Indonesia Termasuk? - Halaman all

16 Mar 2025 : 11.16 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Internasional

Daftar 43 Negara yang Warganya Terancam Dilarang Berpergian ke Amerika Serikat, Indonesia Termasuk? - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 43 negara.

Menurut laporan The New York Times, pejabat keamanan AS telah menyusun daftar rekomendasi yang mengelompokkan negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori, yakni merah, oranye, dan kuning.

Daftar merah: Warga dari negara-negara ini akan menghadapi larangan total masuk ke AS.

Daftar oranye: Warga negara akan menghadapi pembatasan tambahan, tetapi tidak sepenuhnya dilarang.

Daftar kuning: Negara-negara ini memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem keamanan mereka sebelum berisiko dipindahkan ke kategori pembatasan yang lebih ketat.

Seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada The New York Times bahwa daftar ini masih bersifat rancangan dan belum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintahan Trump, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari.

Perintah ini memperketat pemeriksaan terhadap orang asing yang masuk ke AS guna mengidentifikasi potensi ancaman keamanan nasional.

Berikut adalah daftar negara yang terancam menghadapi pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat, sebagaimana dikutip dari Newsweek:

Daftar Merah

Rancangan memo ini mencantumkan 11 negara yang warganya akan sepenuhnya dilarang memasuki AS:

1. Afghanistan
2. Bhutan
3. Kuba
4. Iran
5. Libya
6. Korea Utara
7. Somalia
8. Sudan
9. Suriah
10. Venezuela
11. Yaman

Daftar Oranye

Rancangan daftar ini mencakup 10 negara yang warganya akan menghadapi pembatasan tambahan.

Pelancong bisnis kaya dapat diizinkan masuk.

Individu yang mengajukan visa imigran atau turis kemungkinan besar akan ditolak.

Warga negara dari negara-negara ini juga akan diwajibkan menjalani wawancara tatap muka sebelum diberi izin masuk.

Negara-negara dalam daftar ini meliputi:

12. Belarusia
13. Eritrea
14. Haiti
15. Laos
16. Myanmar
17. Pakistan
18. Rusia
19. Sierra Leone
20. Sudan Selatan
21. Turkmenistan

Daftar Kuning

Daftar ini mencakup 22 negara yang diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem keamanan perjalanan mereka.

Beberapa masalah yang harus diperbaiki termasuk:

Tidak berbagi informasi tentang pelancong yang masuk ke AS. Praktik keamanan yang tidak memadai dalam penerbitan paspor. Penjualan kewarganegaraan kepada warga dari negara-negara yang dilarang.

Negara-negara dalam daftar ini meliputi:

22. Angola
23. Antigua dan Barbuda
24. Benin
25. Burkina Faso
26. Kamboja
27. Kamerun
28. Tanjung Verde
29. Chad
30. Republik Kongo
31. Republik Demokratik Kongo
32. Dominika
33. Guinea Khatulistiwa
34. Gambia
35. Liberia
36. Malawi
37. Mali
38. Mauritania
39. Saint Kitts dan Nevis
40. St.Lucia
41. São Tomé dan Principe
42. Vanuatu
43. Zimbabwe

Dari daftar di atas, dapat dilihat Indonesia tidak termasuk dalam ketiga kategori di atas.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Menurut The New York Times, para pejabat kedutaan besar, biro regional Departemen Luar Negeri, dan spesialis keamanan sedang meninjau rancangan kebijakan ini.

Daftar negara yang terkena dampak masih dapat berubah sebelum keputusan final diambil oleh pemerintahan Trump.

Belum jelas apakah individu dari negara-negara yang terkena dampak yang sudah memiliki visa akan tetap diizinkan masuk atau visanya akan dibatalkan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sentimen: negatif (79.9%)