Sentimen
Positif (33%)
14 Mar 2025 : 08.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Yogyakarta

Diminta Menambang Pasir Secara Manual, Penambang: Tidak Manusiawi Regional 14 Maret 2025

14 Mar 2025 : 08.18 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Diminta Menambang Pasir Secara Manual, Penambang: Tidak Manusiawi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Maret 2025

Diminta Menambang Pasir Secara Manual, Penambang: Tidak Manusiawi Tim Redaksi YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Penambang Progo (KPP) mendesak pemerintah untuk mempermudah proses pemberian izin penambangan rakyat (IPR). Permohonan ini muncul setelah adanya larangan penambangan yang membuat banyak anggota KPP menganggur, menyusul pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang meminta penertiban tambang pasir di Sungai Progo. "Anggota KPP yang mempunyai IPR resmi ada 32 izin, itu keluar tahun 2019 dan 2020. Namun, karena IPR hanya berlaku selama lima tahun, Februari lalu IPR kami sudah mati. Teman-teman tidak mau memperpanjang karena rekomendasi teknis penggunaan pompa mekanik dihapus," ungkap Ketua KPP, Yunianto, kepada wartawan di Sedayu, Bantul, Kamis (13/3/2025). Yunianto menjelaskan bahwa saat ini penambangan hanya diperbolehkan secara manual atau menggunakan alat tradisional. Dia menganggap metode tersebut sangat sulit untuk diterapkan. "Kami harus menambang pasir secara manual pakai serok dan pacul. Menurut kami, penambangan pasir secara manual tidak manusiawi," tambahnya. Pasca ambruknya groundsill di Srandakan, Bantul, yang diakibatkan oleh masifnya penambangan pasir, Yunianto menyatakan bahwa semua penambang kini menganggur akibat arahan dari Menteri PU. "Kita mulai off (berhenti) sejak satu hari setelah ada statemen Menteri PU, padahal ini mau Lebaran," jelasnya. KPP menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mempermudah pemberian IPR dan mengembalikan rekomendasi teknis penggunaan alat mekanik. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, mereka berencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau pemerintah provinsi tidak mengabulkan permintaan rekomtek alat mekanik dalam IPR, kita akan gerudug kantor Gubernur DIY. Kita mau membuktikan apakah takhta untuk rakyat itu masih ada," tegas Yunianto. Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab rusaknya groundsill di Srandakan adalah akibat dari penambangan pasir yang masif. Dia menegaskan perlunya kajian lebih lanjut mengenai peruntukan penambangan pasir untuk rakyat, bukan hanya untuk pengusaha besar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (33.3%)