Sentimen
Kamu Lupa EFIN? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali untuk Lapor SPT
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Bagi kamu yang sudah pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, pasti sudah tidak asing dengan istilah EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Nomor ini sangat penting karena berfungsi sebagai identitas elektronik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara daring.
Tanpa EFIN, kamu tidak bisa mengakses akun pajak di www.pajak.go.id, mengubah password, atau melakukan berbagai transaksi perpajakan online, termasuk melaporkan SPT tahunan.
Sayangnya, banyak wajib pajak yang lupa menyimpan nomor ini dan panik saat waktu pelaporan pajak tiba.
Tenang, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang, seperti dirangkum dari laman DJP. Yuk, simak penjelasannya!
4 cara mudah mendapatkan kembali EFIN yang lupa
1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Cara paling aman dan cepat adalah dengan langsung datang ke KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa:- KTP asli dan fotokopinya
- NPWP asli dan fotokopinya
- Formulir permohonan EFIN (bisa diunduh di laman DJP)
Jika kamu mewakili perusahaan, siapkan juga NPWP perusahaan, akta perusahaan, dan surat kuasa dari direktur yang ditandatangani.
2. Menghubungi layanan Kring Pajak 1500200
DJP menyediakan layanan Kring Pajak untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa EFIN. Kamu bisa menghubungi 1500200 melalui telepon rumah atau 021-1500200 dari ponsel. Ikuti arahan operator untuk mendapatkan bantuan terkait EFIN.
3. Menghubungi WhatsApp resmi KPP terdaftar
Setiap KPP memiliki akun media sosial resmi, termasuk di Instagram, yang biasanya mencantumkan nomor WhatsApp layanan pajak.Kamu bisa mencari nomor WhatsApp KPP tempat kamu terdaftar dan mengajukan permohonan reset EFIN melalui chat.
4. Menggunakan aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak dari DJP juga menyediakan layanan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Cukup unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store, lalu ikuti langkah-langkah berikut:- Login atau daftar di aplikasi
- Pilih menu EFIN
- Masukkan data KTP dan NPWP
- Ikuti petunjuk hingga EFIN dikirimkan kembali
Tips agar tidak lupa EFIN lagi Simpan EFIN di email atau catatan digital agar mudah ditemukan Cetak dan simpan bersama dokumen pajak penting lainnya Gunakan password manager jika sering lupa Dengan berbagai cara ini, kamu tidak perlu panik lagi jika lupa EFIN. Segera urus EFIN-mu dan pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda! (Laura Oktaviani Sibarani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: positif (98.5%)