Sentimen
Positif (98%)
14 Mar 2025 : 03.50
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, pelecehan seksual

Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat - Halaman all

14 Mar 2025 : 03.50 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Aryanto dibuat heran dengan kelakuan AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.

Pria berkacamata itu mengaku, selama puluhan tahun kerja di kepolisian, baru pertama kali ini dirinya melihat kasus merusak citra institusi Polri ini.

"Saya sebagai polisi yang sudah 50 tahun, baru pertama kali ini melihat, kok polisi segitu brengsek. Itu saya tekankan."

"Kok brengsek sekali, (terlibat) narkoba, kemudian merekam (video syur), lalu mengirimkan ke luar negeri lagi. Ini jelas mencemarkan nama baik polisi," urai Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (13/3/2025).

Aryanto dalam kesempatannya yakin AKBP Fajar akan diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Di sisi lain, ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, utamanya motifnya.

"Perlu penelitian mendalam apa latar belakang kok orang itu bisa berbuat seperti itu," tegas Aryanto.

Lakukan pelanggaran berat

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan empat pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

"Perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," urainya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

Rinciannya, tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," lanjutnya.

Diketahui, penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

"Terdiri dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu orang dokter. Dan kemudian ibu seorang korban anak," bebernya.

Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

Adapun pasal yang dilanggar:

Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri, Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," urai Brigjen Trunoyudo.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

"Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri," ujarnya.

Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

"Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis," tegasnya.

Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

(Tribunnews.com/Endra)

Sentimen: positif (98.5%)