Sentimen
Negatif (100%)
14 Mar 2025 : 02.13
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina, PT Pertamina International Shipping

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Ahok Dibuat Kaget oleh Pertanyaan Penyidik Kejagung: Ternyata Lebih Dalam, Saya Nggak Bisa Ngomong - Halaman all

14 Mar 2025 : 02.13 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Ahok Dibuat Kaget oleh Pertanyaan Penyidik Kejagung: Ternyata Lebih Dalam, Saya Nggak Bisa Ngomong - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak mencecar dirinya terkait praktik bahan bakar minyak (BBM) oplosan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Ahok mengatakan, justru penyidik bertanya terkait hal yang lebih dalam ketimbang persoalan BBM oplosan, akan tetapi hal itu tak bisa ia beberkan ke publik meskipun membuatnya cukup terkejut.

Adapun Ahok diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi mantan Komisaris Utama PT Pertamina terkait kasus korupsi minyak mentah yang menyeret Riva Siahaan Cs, Kamis (13/3/2025).

"Enggak, enggak, kalau pengoplosan saya kira itu disini penyidik enggak pernah tanya soal itu," kata Ahok kepada wartawan.

Ia menerangkan, apabila benar terjadi praktik BBM oplosan dalam kasus itu, maka hal tersebut kata dia akan menimbulkan protes dari masyarakat karena bakal merusak kendaraan.

Namun dirinya memastikan dalam proses pemeriksaannya sebagai saksi, penyidik Kejaksaan tidak bertanya terkait oplosan namun mengenai sesuatu yang lebih dalam.

"Kalau pengoplosan kendaraan-kendaraan pasti protes dong, kendaraan kita macet dong. Nah saya kira bukan itu (pertanyaan soal BBM oplosan) ini yang lebih dalam," ucapnya.

"Ini memang ada sesuatu yang saya gak bisa ngomong nanti di sidang penyidik pasti akan kasih lihat," sambungnya.

Kendati tak bisa merinci apa saja yang ditanya penyidik, Ahok mengaku cukup terkejut dengan informasi yang diketahuinya saat proses pemeriksaan.

"Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira (hanya) kulit," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/3/2025).

Terhitung Ahok telah menjalani proses pemeriksaan tersebut sekitar 8 jam lebih sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Pantauan Tribunnews.com, Ahok terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejagung sekira pukul 18.26 WIB dan langsung ditemui awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

Usai rampung diperiksa, Ahok mengaku cukup kaget lantaran penyidik kata dia justru memiliki bukti lebih banyak terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ketimbang dirinya yang mantan Komut Pertamina.

"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Adapun data yang dimaksud, penyidik kata Ahok memberitahunya bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah tersebut.

Mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget pasalnya ketika ia masih menjabat sebagai Komisaris, ia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional melainkan hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Nah ini kan untung rugi, untung rugi, Jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya disana jadi gak tahu tuh ternyata dibawah ada apa kita gak tahu," ucapnya.

Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.

Hal itu pun kata Ahok baru dirinya ketahui saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita diatas kan (sebagai Komisaris Utama)," jelasnya.

Sementara itu Ahok juga mengugkap kenapa dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.

Pasalnya Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 udah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih," katanya.

Seperti diketahui Ahok sebelumnya penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung guna diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.

Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat mengenakan batik coklat dengan motif hitam serta bercelana hitam.

Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

'Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok, Kamis (13/3/2025).

Dalam kedatangannya itu, Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.

"Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)