Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina, PT Pertamina International Shipping
Event: Ramadhan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/13/67d2cde23012b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku, tidak ditanya soal Riza Chalid atau broker-broker lain saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. “Enggak ada (soal Riza Chalid),” ujar Ahok kepada awak media usai diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025). Dia juga mengaku, tidak kenal dengan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah “Enggak kenal (dengan Kerry),” kata Ahok. Lebih lanjut, Ahok mengaku, kaget dengan pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya terjadi di jajaran anak perusahaan Pertamina. “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya. Ahok mengatakan, kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan. “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi, kita enggak tahu tuh ternyata di bawah ada apa, kita enggak tahu,” kata Ahok. Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB. Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (97%)