Hampir 2 Juta Guru ASN dan Non-ASN Akan Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/13/67d2b7f3d4f58.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Hampir 2 Juta Guru ASN dan Non-ASN Akan Terima Tunjangan Langsung ke Rekening Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa 1.476.964 juta guru aparatur sipil negara (ASN) akan menerima tunjangan yang langsung dikirim ke rekening masing-masing. Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan kepada 392.802 guru non-ASN yang akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. "Guru ASN yang menerima langsung 1.476.964 juta dan untuk non-ASN sebanyak 392.802 bakal mendapatkan tunjangan yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing," ujar Abdul Mu'ti di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Mu'ti mengatakan, proses verifikasi dan validasi data serta nomor rekening masih terus berlangsung hingga datanya valid. "Proses verifikasi dan validasi data dan nomor rekening masih terus berangsung, dana akan ditransfer apabila data-data telah valid," katanya. Mu'ti menyebut, dana tunjangan yang diberikan pemerintah ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar para guru dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira. "Transfer langsung pada Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera dan bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa," ujarnya. Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan, mekanisme baru pemberian tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening ini menepis anggapan bahwa pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat. "Karena itu, tidak benar kalau pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat," kata Mu'ti. Sebelumnya, penyaluran tunjangan guru ASN daerah ditransfer ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru. "Proses transfer memakan waktu yang lama, para guru menerima per tiga bulan. Bahkan, di beberapa daerah mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan," ujar Mu'ti. Kebijakan tersebut berlangsung kurang lebih 15 tahun sejak 2010 hingga 2024 sebelum akhirnya diubah pada masa kepemimpinan Prabowo. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.2%)