Sentimen
Positif (78%)
13 Mar 2025 : 17.05
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

13 Mar 2025 : 17.05 Views 30

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). Namun, Kapolri tidak banyak berkomentar soal perkembangan kasus ini. Dia hanya mengatakan sanksi akan diberikan secepatnya. "Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya," ujarnya. Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan. Terbaru, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. "Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Kemudian, sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur. "Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (78%)