Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Cakung, Jabodetabek, Madura, Sampang, Surabaya, Tangerang, Tangki
Tokoh Terkait
Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek dua pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada Rabu (12/3/2025).
Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
Sementara, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kecamatan Rungkut, Surabaya masih dalam pemeriksaan anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dua tempat pengemasan minyak itu diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah.
Selain itu, kedua tempat pemalsu MinyaKita itu juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu.
Kasus produksi MinyaKita palsu ini terbongkar setelah polisi melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim termasuk Pasar Wonokromo Surabaya.
Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk MinyaKita dalam kemasan botol yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan.
Misalnya, kemasan botol berukuran lima liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter.
Kemudian, ada juga kemasan botol takaran satu liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml.
"Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum," kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir TribunJatim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pihaknya menggerebek pabrik MinyaKita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025).
Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.
Rupanya, tempat itu memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.
Minyak curah tersebut dikemas dalam botol kemasan berukuran lima liter dan satu liter.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah.
Budi menyebutkan bahwa pabrik MinyaKita palsu di Sampang juga melakukan manipulasi pengemasan.
Kemasan botol MinyaKita bertakaran lima liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter.
Kemudian, ada juga kemasan botol berukuran satu liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml.
"Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter," ungkap Budi.
Pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita.
Praktik tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu setahun dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp727 juta.
"Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi 1 tahun," sebut Budi.
Budi kemudian memaparkan hasil penyelidikan pabrik MinyaKita palsu kedua yang digerebek personelnya di di Kecamatan Rungkut, Surabaya pada Rabu.
Penyelidikan dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya.
Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, tetapi isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.
Dari pabrik MinyaKita palsu di Rungkut yang sudah beroperasi hampir setahun itu, polisi berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak 4 ton.
Penyidik juga mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
"Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch," jelas Budi.
Dilanjutkan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya.
Semula para pelaku hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran.
Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita..
Penyidik polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini.
"Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita," papar Irwan.
Gudang MinyaKita Palsu di Bogor
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik nakal produksi minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (7/3/2025).
Satu orang pengelola gudang MinyaKita palsu di Bogor berinisial TRM pun telah dijadikan tersangka.
Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini bermula saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.
Setelah diselidiki, benar saja, kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita.
Bahan minyak itu didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.
Dalam gudang tersebut ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.
Selain itu, ada juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel MinyaKita.
Menurut Rizka, pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, namun praktik nakal produsen MinyaKita palsu baru beroperasi pada Januari 2025.
Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.
Tetapi, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujar Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.
Pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," jelas Rizka.
MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," sebut Rizka.
MinyaKita palsu tersebut dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.
Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.
Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.
TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.
Tersangka yang merupakan koordinator itu bekerja dengan 5 orang operator.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)
Sentimen: negatif (100%)