Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual, Narkoba
Tokoh Terkait
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Pasalnya penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh DitreskrimumbPolda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri.
"Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut," kat Kombes Hendry.
Terhitung pasa 20 Februari 2025, terduga pelanggar dipanggil oleh Bid Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kemudian sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut.
Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," tukas Hendry.
Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi  dalam dugaan perkara ini.
"Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Tindakan Tegas
Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.
Teranyar AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).
"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.
Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sandi meambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Kasus Narkotika
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.
"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.
Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.
"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambahnya.
Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali.
"Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.
Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.
Sentimen: negatif (99.9%)