Sentimen
Positif (61%)
13 Mar 2025 : 00.48

THR Cair! Pekerja hingga Freelance Wajib Tahu Cara Hitungnya

13 Mar 2025 : 00.48 Views 71

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Ekonomi

THR Cair! Pekerja hingga Freelance Wajib Tahu Cara Hitungnya

Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 
 
THR ini diberikan dengan tujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya. Siapa yang berhak dapat THR? Menurut aturan, THR wajib diberikan kepada:
 
- Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja/buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  Kapan THR harus dibayarkan? THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jadi, kalau tahun ini Idulfitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR harus sudah cair paling lambat tanggal 25 Maret 2025. Cara hitung THR sesuai masa kerja Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR diberikan sebesar 1 bulan upah penuh.

Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
 
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
 
Untuk pekerja harian lepas:
- Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
 
Untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil! Pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh tanpa cicilan. Jika ada perjanjian kerja yang mengatur THR lebih besar dari ketentuan minimal, maka pekerja berhak menerima THR sesuai perjanjian tersebut.
 
Jadi, buat kamu para pekerja, jangan lupa hitung THR-mu dengan benar dan pastikan hakmu terpenuhi! Jika perusahaan melanggar aturan ini, kamu bisa melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan setempat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ANN)

Sentimen: positif (61.5%)