Sentimen
Negatif (76%)
12 Mar 2025 : 12.03
Tokoh Terkait

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar - Halaman all

12 Mar 2025 : 12.03 Views 46

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Modus ini menghasilkan omzet miliaran rupiah.

Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai kelangkaan LPG 3 kg, atau yang dikenal sebagai gas melon, di Provinsi Bali.

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pengoplosan di wilayah Desa Singapadu Tengah.

Para tersangka, yang terdiri dari empat orang berinisial BC, MS, KAS, dan BK, mengoplos LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg.

BC, yang merupakan pemilik usaha, membeli tabung gas melon yang terisi penuh dan tabung 15 kg serta 50 kg dalam kondisi kosong.

"Modus operandinya tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, dan tabung 15 kg dan 50 kg dalam kondisi kosongan."

"Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di lokasi pengoplosan, Selasa (11/3/2025).

Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

Keuntungan bulanan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 650 juta, dengan total keuntungan selama empat bulan beroperasi mencapai Rp3,37 miliar.

“Hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp 650 juta,” kata Nunung.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (76.2%)