Sentimen
Positif (99%)
12 Mar 2025 : 07.19
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Menteri HAM Usul UU Kebebasan Beragama, Memungkinkan Warga Pilih Kepercayaan di Luar Agama Resmi

12 Mar 2025 : 07.19 Views 35

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menteri HAM Usul UU Kebebasan Beragama, Memungkinkan Warga Pilih Kepercayaan di Luar Agama Resmi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pihaknya menginginkan adanya Undang-Undang (UU) tentang Kebebasan Beragama. Ia menyebut, dengan payung hukum tersebut warga bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang diakui di Indonesia.

“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Pigai menyebut undang-undang kebebasan beragama bukan undang-undang perlindungan umat beragama. Menurutnya, kalau undang-undang perlindungan umat beragama seakan-akan pemerintah menerima fakta adanya pengekangan kebebasan.

“Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” ujar Pigai.

“Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Pigai menyatakan siap menerima kritik dan masukan terkait usulan kementeriannya tersebut. Menurutnya, dalam demokrasi siapa pun berhak menyampaikan bersuara terlepas diterima atau tidaknya pendapat itu.

“Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” ucap Pigai.

Meskipun ada pihak yang kontra, Pigai akan tetap mengusulkan pembentukan undang-undang Kebebasan Umat Beragama. Hal itu, kata dia, harus menjadi salah satu yang dipertimbangkan.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, Pigai mengakui bahwa hal tersebut baru sebatas ide dan gagasan yang disampaikan kepada masyarakat. Ia pun membuka pintu untuk selanjutnya ide itu diwacanakan.

“Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” ujar Pigai saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.9%)