Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Lenteng Agung, Solo
Tokoh Terkait

Amran Sulaiman
Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pemalsuan Minyakita dan pengurangan isi takaran, meraup untung Rp600 juta per bulan.
Hal itu diketahui dari pengakuan pria berinisial TRM yang menjalankan praktik curangnya di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TRM kini telah ditangkap Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ujar Rizka dikutip dari TribunnewsBogor, Rabu (11/3/2025).
Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Modus Pemalsuan Minyakita
Adapun modus pelaku melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita yaitu membeli minyak goreng curah dan kemudian dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat, sehingga terlihat rapih.
Selain memalsukan, pelaku juga mengurangi isi takaran kemasan 1 liter.
Ia mengurangi isi minyak goreng menjadi 700 hingga 800 mililiter.
Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.
Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.
Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.
Atas tindakannya, harga MinyaKita di pasaran berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.
Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.
Pemalsuan Terjadi juga di Gorontalo
Selain di Bogor, Polisi juga mengamankan Daeng Arnas, pemilik Toko Asni yang terletak di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Sulawesi Utara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi Minyakita.
KASUS MINYAKITA - Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, terungkap bahwa praktik ilegal ini berlangsung dari November 2024 hingga Februari 2025.
Daeng Arnas diketahui mengemas kembali minyak goreng subsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral dan galon, tanpa mencantumkan label yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Minyak goreng tersebut dijual tanpa label dan informasi lengkap mengenai produk, padahal MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," jelas Maruly Pardede dikutip dari TribunGorontalo.
Selama periode tersebut, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 25 juta.
Arnas juga memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter, ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.
Temuan Mentan Amran
Ramainya Minyakita tidak sesuai takaran berawal dari video viral di media sosial.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun langsung melakukan sidang ke pasar dan menemukan Minyakita tidak sesuai takaran.
Awalnya, Amran melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng Minyakita yang dalam kemasannya tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.
Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.
Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.
Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.
"Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter," kata Amran ketika diwawancara di lokasi.
Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.
Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.
"Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup," ujar Amran.
Selain di Jakarta, Amran juga melakukan sidak ke Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah.
Amran menemukan bahwa harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter. Namun, ada permasalahan lain yang mencuat, yakni isinya tidak sesuai.
Dua produsen berbeda kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan. Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan.
Meskipun kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya, di mana pengurangan volume bisa mencapai 25 persen, hal ini tetap tidak bisa ditoleransi.
"Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan ada yang kurang 25 persen, sekarang tinggal 5-10 persen. Tapi ini tetap harus diperbaiki," ujar Amran.
Satgas Pangan, kata Amran, akan menelusuri kenapa masih ada pengurangan takaran. Sehingga tidak ada lagi praktik tersebut hingga merugikan masyarakat.
Amran meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke produsen.
"Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan," ucap Amran.
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak masyarakat.
"Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini," tegas Amran.
Sentimen: negatif (100%)