Sentimen
Positif (98%)
12 Mar 2025 : 04.29
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Menteri HAM Usul Ada UU Kebebasan Beragama, Demi Keadilan Bagi Mereka yang Punya Kepercayaan Lain - Halaman all

12 Mar 2025 : 04.29 Views 36

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Menteri HAM Usul Ada UU Kebebasan Beragama, Demi Keadilan Bagi Mereka yang Punya Kepercayaan Lain - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama agar setiap warga negara dapat memeluk kepercayaan yang dianutnya sekalipun di luar agama resmi yang ditetapkan di Indonesia.

“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” ucap Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya perlu pembuatan payung hukum kebebasan beragama bagi masyarakat, bukan UU Pelindungan Umat Beragama.

Pasalnya kata Pigai, UU Pelindungan Umat Beragama seolah warga negara harus menerima fakta adanya penekanan tak boleh beragama di luar agama resmi di Indonesia.

Ia menyatakan, negara seyogyanya adil termasuk dalam urusan agama. Negara juga tidak boleh memaksa seseorang memercayai agama yang tidak diamini.

“Kenapa? Kalau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” ucap dia.

Namun Pigai mengakui pendapatnya bisa diperdebatkan. Tapi ia menginginkan dijunjungnya hak asasi manusia dalam urusan beragama.

“Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” tambahnya.

“Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh. Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan,“ tandasnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menyatakan hal itu baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lanjutan, termasuk menjadikan itu sebagai usulan inisiatif pemerintah untuk bisa dibahas bersama-sama di DPR.

“Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” kata Pigai saat dikonfirmasi terpisah.

Sentimen: positif (98.3%)