Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Besaran THR 2025
Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.
Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.
Besaran THR 2025 untuk PNS
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400 Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran THR 2025 untuk PPPK
Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Besaran THR 2025 untuk Prajurit TNI
Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:
Golongan I (Tamtama TNI)
Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000 Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200 Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Besaran THR 2025 untuk Anggota Polri
Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja.
Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Iniah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:
Golongan I (Tamtama Polri)
Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000 Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000 Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100 Golongan IV (Perwira Menengah Polri) Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200 Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Besaran THR 2025 untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Sentimen: netral (66.5%)