Sentimen
Positif (44%)
12 Mar 2025 : 00.40
Tokoh Terkait

Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

12 Mar 2025 : 00.40 Views 23

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.  Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara.  "THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025. Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.  "Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," terangnya. THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.      Cara menghitung nominal THR ASN 2025 Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:   - Gaji Pokok - Tunjangan Keluarga - Tunjangan Pangan - Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum - Tunjangan Kinerja (jika ada)   Rumus Perhitungan THR: THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)   Contoh perhitungan: Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:   Gaji pokok: Rp5.000.000 Tunjangan keluarga: Rp500.000 Tunjangan pangan: Rp300.000 Tunjangan jabatan: Rp1.000.000 Tunjangan kinerja: Rp1.200.000   Maka, THR yang diterima: THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000   Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 
 
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 
 
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 
 
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," terangnya.
 
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 

Cara menghitung nominal THR ASN 2025


Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
 
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (jika ada)
 
Rumus Perhitungan THR:
 
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
 
Contoh perhitungan:
 
Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
 
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan keluarga: Rp500.000
Tunjangan pangan: Rp300.000
Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
 
Maka, THR yang diterima:
THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
 
Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)

Sentimen: positif (44.4%)