Sentimen
Positif (80%)
11 Mar 2025 : 20.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Agus Subiyanto

Agus Subiyanto

Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

11 Mar 2025 : 20.29 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI. Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun. "Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini)," kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri. Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas. Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung. Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif. Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun. “Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie. Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD. “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com , Senin (21/10/2024). Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).  Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (80%)