Sentimen
Negatif (88%)
11 Mar 2025 : 22.10
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Udayana

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Said Abdullah

Said Abdullah

PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode - Halaman all

11 Mar 2025 : 22.10 Views 39

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

"Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai.

"Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik," ujar Said.

Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

"Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

"Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai," tegasnya.

Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

"Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi," ungkap Said.

Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

"Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat," ungkapnya.

Said menambahkan, jika ada keinginan untuk mengoreksi jalannya kepartaian, mekanisme yang tepat bukanlah melalui MK, melainkan melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.

"Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi," ucapnya.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025), teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART.

Dia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum pemohon. bunyi petitum permohonan.

Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.

Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan.

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.

Sentimen: negatif (88.6%)