Sentimen
Negatif (98%)
11 Mar 2025 : 17.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun

Alasan Selebgram asal Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Medsos - Halaman all

11 Mar 2025 : 17.42 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Alasan Selebgram asal Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Medsos - Halaman all

Alasan Selebgram Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Media Sosial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan alasan mengapa menangkap selebgram asal Madiun.

Selebgram asal Madiun berinisial LS ditangkap setelah memposting konten di media sosial.

“Tersangka LS mempromosikan atau menawarkan situs judi online di akun media sosialnya,” kata Agus pada Selasa (11/3/2025).

Awal Mula Penangkapan

Upaya penangkapan itu dilakukan di sebuah mes di Jalan Anggrek Kota Madiun, Rabu (5/3/2025) malam.

Penangkapan tersangka LS, seorang selebgram asal Madiun, bermula saat tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan patroli siber di media sosial.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun Instagram milik tersangka yang memposting promosi situs judi online.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa akun media sosial tersebut benar milik LS.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa LS tergiur mempromosikan situs judi online karena mendapatkan imbalan uang dari pengelola situs tersebut.

Berdasarkan perbuatannya, polisi menjerat LS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sesuai pasal tersebut, LS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya promosi situs judi online di media sosial yang dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dan tidak terjebak dalam promosi ilegal yang dapat berujung pada hukuman berat.

(TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS)

Sentimen: negatif (98.8%)