Sentimen
Positif (49%)
11 Mar 2025 : 19.48
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina, PT Pertamina International Shipping

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Heboh Kasus Pertamax, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Korupsi

11 Mar 2025 : 19.48 Views 25

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Heboh Kasus Pertamax, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Korupsi

Heboh Kasus Pertamax, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Korupsi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan siap diproses hukum jika melakukan korupsi ataupun menerima suap demi kepentingan tertentu. Simon menegaskan bahwa tidak boleh ada insan Pertamina yang menerima suap untuk kepentingan tertentu. "Jangan sampai ada insan Pertamina yang terima suap untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Seandainya itu terjadi, kita harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum," ujar Simon dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025). "Bahkan apabila itu terjadi pada diri saya sendiri, saya juga siap untuk diproses hukum," kata dia melanjutkan. Simon lantas mengungkapkan kondisi terkini di internal Pertamina. Menurutnya, saat ini mereka semua sedang berbenah dan menerapkan zero tolerance terhadap korupsi. "Kondisi kami saat ini, izinkan kami berbenah. Izinkan kami lakukan semangat zero tolerance terhadap korupsi, tidak hanya korupsi. Juga terhadap suap, suap di dalam internal Pertamina. Kita juga harus berbenah diri," tutur Simon. Simon berharap semua insan Pertamina dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum. Dia juga mengganti sejumlah pejabat di bawahnya di Pertamina usai banyak orang yang ditangkap Kejagung. "Namun tentunya dengan semangat untuk bekerja sebaik-baiknya, semoga kita semua selalu dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tercela," kata Simon. Diketahui, Pertamina tengah dirundung beragam masalah hukum, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, 6 di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.2%)