Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Suzuki, Vivo
Kab/Kota: Bojonegoro, Sleman, Surabaya, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro
Sejumlah amunisi dan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang diberikan oleh eks personel TNI, Yuni Enumbi, didapat dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal itu diungkap oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.
“Pada tanggal 8 Maret 2025, pukul 02.17 WIB, tim gabungan Bojonegoro mengetahui target TW dan melanjutkan observasi di Perumahan Citra Modern,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).
Tim gabungan di Bojonegoro berhasil menangkap Teguh Wiyono di Perumahan Kalianyar Citra Modern. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, peranti untuk membuat senjata, mobil pick-up jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 pucuk (2 panjang dan 3 pendek).
Adapun amunisi dan senjata api yang ditemukan meliputi:
Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai)
Empat pucuk pistol G2 Pindad
32 butir amunisi kaliber 5,56 mm
250 butir amunisi 9 mm
Satu pucuk senapan angin (belum terangkai)
Satu paket laser senter dan mounting
Satu teleskop dan peredam
Satu popor kayu warna cokelat
Satu laras dan tabung senapan angin
Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata)
Satu ponsel Vivo Y19S
Satu pompa dan tas angin
Satu kunci T
Satu paket gerinda portabel
Operasi ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua. Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
Sementara itu, Polda DIY mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sentimen: negatif (98.8%)