Sentimen
Berapa yang Didapat dan Cara Menghitungnya?
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.
Selain sebagai tambahan pemasukan jelang Idulfitri, THR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai negeri.
Lalu, berapa besar THR yang akan diterima oleh PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan mengenai THR PNS
THR untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Selain itu, ada juga Gaji ke-13 yang diberikan sebagai tambahan penghasilan di pertengahan tahun, yang umumnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan atau keperluan lainnya.
Komponen THR PNS 2025
Besaran THR PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan tambahan. Berikut komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (jika ada)
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebagai penggantinya.
Cara menghitung THR PNS 2025
Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret.
Rumus Perhitungan THR:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
Contoh perhitungan:
Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan keluarga: Rp500.000
Tunjangan pangan: Rp300.000
Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
Maka, THR yang diterima:
THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
THR PNS: hak dan manfaatnya
Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan tambahan pemasukan ini, diharapkan PNS bisa lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran.
THR dan Gaji ke-13 adalah hak bagi para PNS yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Besarannya tergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima pegawai di bulan Maret dan Mei.
Dengan adanya THR, diharapkan para PNS bisa lebih nyaman merayakan Idulfitri bersama keluarga. Namun, ditekankan perhitungan THR ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 2024, pemerintah saat ini bisa saja mengeluarkan peraturan baru yang merubah besaran dan kapan THR dan gaji ke-13 dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: positif (98.8%)