Sentimen
Positif (61%)
11 Mar 2025 : 14.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penganiayaan

Makam Bayi NA Dibongkar, Polda Jateng Dalami Dugaan Penganiayaan oleh Brigadir AK Regional 11 Maret 2025

11 Mar 2025 : 14.29 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Makam Bayi NA Dibongkar, Polda Jateng Dalami Dugaan Penganiayaan oleh Brigadir AK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Maret 2025

Makam Bayi NA Dibongkar, Polda Jateng Dalami Dugaan Penganiayaan oleh Brigadir AK Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan berinisial NA. Langkah ini dilakukan dengan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi tersebut untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya, yang diduga kuat akibat tindak kekerasan. Ekshumasi dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2025, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan bukti forensik yang dapat memperjelas kasus yang tengah ditangani. Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat ia pergi berbelanja. Namun, ketika kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang mencurigakan. Dalam keadaan panik, ia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, di mana Brigadir AK diperiksa secara intensif dan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Selain penyelidikan pidana, Brigadir AK juga akan menghadapi pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. "Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Artanto pada Selasa (11/3/2025). Ia menambahkan bahwa Propam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. "Terlapor sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan," ucapnya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap demi keadilan bagi sang bayi dan keluarganya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (61.5%)