Sentimen
Negatif (100%)
11 Mar 2025 : 14.28
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto

Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack - Halaman all

11 Mar 2025 : 14.28 Views 31

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijadikan lokasi pemalsuan MinyaKita.

Pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang dapat membongkar kasus pemalsuan MinyaKita.

Rudy mendatangi gudang untuk melihat langsung cara tersangka memproduksi MinyaKita palsu.

"Hal ini terutama di bulan suci Ramadhan tentu sangat berdampak berpengaruh terhadap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, baik rumah tangga apalagi pengusaha," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan dalam sehari gudang tersebut dapat memproduksi 10.500 pack MinyaKita.

Menurutnya, pengemasan yang dilakukan tersangka sangat rapi sehingga warga dapat tertipu.

Namun, jika diteliti MinyaKita palsu tak dicantumkan berat bersih.

"Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih," tuturnya.

Kandungan minyak yang seharusnya ada di label kemasan juga tak ada dalam MinyaKita palsu.

"Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya," tukasnya.

Penyidik masih mendalami asal minyak curah yang digunakan tersangka untuk memalsukan MinyaKita.

"Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut berasal dari minyak curah. Terkait oplosan kita masih melakukan pendalaman," imbuhnya.

Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan TRM mengurangi takaran dari 1000 ml menjadi 750-800 ml untuk keuntungan pribadi.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," paparnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.

TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," tandasnya.

Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ungkapnya.

TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

Sentimen: negatif (100%)