Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Cakung, Jabodetabek, Tangerang, Tangki
Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap modus produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pada Jumat (7/3/2025), Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita palsu di gudang tersebut dan satu orang pengelola gudang berinisial TRM telah dijadikan tersangka.
Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini berawal saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.
Setelah diselidiki, benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek Minyakita.
Rizka menyebutkan bahwa bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.
Dalam gudang yang dikelola TRM, ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.
Selain itu, terdapat juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita.
Menurut Rizka, gudang atau pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, tetapi praktik nakal produsen MinyaKita palsu mulai beroperasi sejak Januari 2025.
Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.
Namun, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.
Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," ungkap Rizka.
Diketahui bahwa MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," sebut Rizka.
MinyaKita palsu itu juga dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.
Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.
Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.
Rizka menambahkan bahwa TRM tidak bekerja sendiri.
TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.
"Satu koordinator, tetapi untuk operasionalnya ada 5 orang. Untuk peredarannya mencakup Jabodetabek, bahkan mencapai ke provinsi Lampung," kata Rizka di lokasi, dilansir dari Kompas.com.
Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah kemasan minyak goreng yang dikemas ulang itu murni atau oplosan.
Polisi juga menyelidiki pelaku lain atau pemilik gudangnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 6 orang saksi termasuk seorang pejabat setempat untuk kemudian mengusut alur hingga pemilik gudang.
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkap Rizka.
Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ucap Rizka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Sentimen: negatif (100%)