Sentimen
Negatif (100%)
11 Mar 2025 : 10.37
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: korupsi

DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan - Halaman all

11 Mar 2025 : 10.37 Views 47

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia kembali ditipu oknum yang mencari keuntungan sepihak dengan melakukan tindakan melawan hukum.

Saat ini, masyarakat ditipu Minyakita kemasan 1 liter tetapi isinya hanya 750 mililiter.

Padahal sebelumnya, masyarakat sudah tertipu Pertamax oplosan imbas kasus korupsi impor minya mentah di tubuh Pertamina.

Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati mengatakan, kasus Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran merupakan tanda masyarakat kembali dibohongi untuk kesekian kalinya.

"Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag, dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi?" kata Sadarestuwati dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

"Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” lanjutnya.

Ia meminta pemerintah untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter ini.

Penghitungan tersebut dianggap mendesak, mengingat berkaitan erat dengan proses hukum yang harus dihadapi para produsen nakal.

Apalagi, seluruh proses perencanaan hingga distribusi MinyaKita ke pasar menggunakan uang subsidi yang bersumber dari pajak rakyat.

Sadarestuwati menegaskan, rakyat berhak tahu atas gagalnya proses produksi yang jujur, adil, dan transparan dari para produsen.

“Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya. Soalnya, ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” kata Sadarestuwati.

“Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” ujar dia.

Sadarestuwati menilai, temuan ini menjadi ironi karena sebelumnya publik telah dihebohkan dengan kasus bahan bakar minyak jenis Pertamax yang diduga hasil oplosan.

“Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera ditangani dan dituntaskan secara serius tanpa pandang bulu," katanya.

Bantah Kurangi Takaran

Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, membantah tuduhan bahwa perusahaannya terlibat dalam praktik curang dengan mengurangi volume minyak goreng MinyaKita.

Ia menjelaskan bahwa pabriknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada pengurangan isi seperti yang diberitakan.

"Kami di sini timbangan ikuti prosedur. Kami tidak mungkin pakai timbangan 750 ml atau 700 ml seperti yang di berita-berita itu. Kami enggak seperti itu," kata Julianto di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025).

Menurut Julianto, dalam regulasi yang ada, isi minyak goreng tidak selalu sama seperti air. Untuk takaran 1 liter, ia mengatakan, isi minyak goreng biasanya hanya mencapai sekitar 900 ml.

Demikian juga dengan ukuran 2 liter, di mana pengurangan takaran tetap berada dalam batas yang diperbolehkan, meskipun tidak sesuai dengan angka yang tercantum di label.

Meski demikian, Julianto tidak membantah bahwa tim Bareskrim Polri sempat mendatangi pabrik mereka untuk mengambil sampel dan melakukan klarifikasi.

Ia mengklaim bahwa pihak kepolisian hanya melakukan pengecekan terkait pengukuran takaran dan memastikan apakah ada pengurangan atau tidak.

"Kalau kemarin benar penyidik ke sini. Mereka ambil sampel. Mereka hanya klarifikasi saja, kalau bener enggak timbangan di sini ada pengurangan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah produk MinyaKita dari tiga produsen berbeda.

Salah satunya adalah PT Tunasagro Indolestari, yang diduga memproduksi minyak goreng dengan ukuran 2 liter yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tercantum pada kemasan dengan isi yang sebenarnya, yakni hanya berkisar antara 700 hingga 900 ml.

Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, mengatakan penyelidikan ini tengah dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut praktik kecurangan yang mungkin terjadi.

"Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan," ujarnya.

Sentimen: negatif (100%)